KONTES
RATU KECANTIKAN
Makalah
Ini disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mandiri Mata Kuliah Masail Fiqh
Dosen
Pengampu
Drs.
A. Miftah Baidlowi, M. Pd
Disusun
Oleh :
Suprapti
Wulaningsih (50)
10411043
PAI
1
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM, FAKULTAS
TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali
masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat pada zaman sekarang ini dan
kita pun yakin, di massa mendatang lebih banyak lagi muncul ke permukaan,
mengikuti perkembangan zaman. Seperti sekarang ini adanya kontes ratu
kecantikan. Dimana hal ini asing untuk zaman dahulu, karena belum terjadi di
masyarakat dahulu. Dalam mata kuliah masail fiqh kali ini pemakalah akan
mengupas materi mengenai kontes ratu kecantikan.
Agama islam mengenal keindahan dan kecantikan.
Karena memang demikianlah batin manusia. Pada zaman modern ini kita lihat dan
saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang dilaksanakan oleh daerah tertentu
(regional) ada juga pemilihan yang bersifat nasional bahkan internasional.
Pemilihan ratu kecantikan, sama dengan pemilihan
yang berlaku pada seni suara umpamanya. Semula peserta di seleksi sampai babak
final. Dengan demikian ditemukan, wanita yang tercantik, dan sebagainya sesuai
ketentuan yang di targetkan. Kemudian timbul pertanyaan apakah yang dinilai itu
kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau masih persyaratan lain?
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat
dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita,
dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun
dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Karena kontes ratu kecantikan sudah
dianggap memamerkan tubuh. Dan bagaimana selanjutnya? Menanggapi hal ini mari
kita pelajari di bab pembahasan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
landasan dan pandangan islam terkait kontes ratu kecantikan?
2. Apa
saja uraian mengenai kontes ratu kecantikan ini?
3. Bagaimana
dampak dari hal tersebut?
C. Tujuan
1. Dapat
menjelaskan bagaimana sudut pandang islam terkait hal ini.
2. Dapat
mengupas dan menguraikan masalah tersebut.
3. Dapat
menjelaskan dampak dari permasalahan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan
Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
a. Al Qur’an.
Bila ditinjau dari pakaian atau
kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam
melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam
al-Qur’an, Allah berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Ayat diatas dengan jelas
menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh
diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana
harus berpakaian, Allah berfrman:
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup
kepala, muka dan dada.
b. Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor
287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1]Dan
menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan
pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda
uang[2].
B. Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1. Pengertian
Menutrut etimologi, kontes
diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan
kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa
pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai
raja.
2. Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu
kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila
pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan
melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan,
jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan
seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super
mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin
dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan
mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah
SAW bersabda:
”dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak
melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR.
Muslim).”
Menurut madhab Maliki, aurot
perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut
madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari
aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat
dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan
membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya,
kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan
dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut
diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes
harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara
dilakukan.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat
dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita,
dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri.
Karena wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat dimaknai bahwa wanita
boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya
untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng,
tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertantu saja yang dapat
dilihat, yakni telapak tangan dan muka.
Kemudian bagaimana pula penampilan wanita itu?
Jawabannya adalah berpakaian sopan dan menutup aurat. Mode pakean tidak
dipersoalkan, asal saja mode itu sudah berlaku umum untuk wanita dan masih
dalam ketentuan agama. Kenyataannya, memang tidak sama antara satu daerah
dengan daerah lainnya, dan satu negara dengan negara lainnya. Pakaian tipis
jelas tidak dibenarkan, walaupun lahiriah menutup aurat dan termasuk juga
pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekuk) tubuh nyata.
Sehubungan dengan kontes ratu kecantikan yang
menjadi topik tulisan ini, dikemukakan beberapa pertanyaan:
a. Apa
tujuan diadakan pemilihan ratu kecantikan?
b. Bagaimana
penampilannya?
Kalau pemilihan ratu kecantikan
dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi
membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan, sebenarnya beberapa
tahunpun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju pada
saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari segi bangsa pantas
atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai. Mungkin timbul ide
(pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan
Ratu Kecantikan itu.
Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai
dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan dengan firman Allah dan
sabda Rosul.[3]
Sebenarnya kalau kita bicarakan tentang
penampilan berpakaian bagi wanita maka sama saja hukumnya pada waktu kontes dan
bagi wanita kehidupan sehari-hari. Bedanya, pada waktu kontes bersifat khusus
dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan juri dengan persyaratan-persyaratan
yang telah disepakati bersama. Bagi ummat Islam yang menjadikan tolak ukurnya
adalah Al-Quran dan sunnah Rosul, tidak ada pilihan lain, seperti ukuran
pinggang, dada dan sebagainya.
Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu
kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan
ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh,
akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah
Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana
yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah
sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya
bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
3. Dampak
dari masalah ini terhadap pria dan wanita.
Tentu
ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit
atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan
yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu,
tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang
memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum
islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu
ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu
kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang
kemudian diidentikkan sebagai raja.
Pagelaran kontes kontes ratu
kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila
pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan
melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan,
jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya. Jika dilihat dari
penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang
dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada
modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka
Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu
kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan
ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh,
akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah
Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana
yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah
sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya
bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
Dampak dari masalah ini, baik secara
langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah
atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita
yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang
dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.
Hasan,
M. Ali. 1995. Masail Fiqhyah Al-
Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Jamil, Muhammad & laonso, Hamid. Hukum Islam Alternatif.
Jakarta: Restu Ilahi.
R. Sugandhi, SH. 1980. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional.
[1] Fatwa MUI
Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi Nasional. 2003.
[2]
R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasionl. 1980. hal
539-540.
[3] M. Ali
Hasan. Masail Fiqhiyah Al- Haditsah.
1995. Hlm 173
[4] M. Ali
Hasan. Masail Fiqhiyah Al- Haditsah.
1995. Hlm 174
mantap materinya .. maknyuss, mbaknya pernah ikut kontes kecantikan ya ........
BalasHapusdilandasan al-quran tak ada keterangannya tolong dikasih tau ke number saya 08989131666
BalasHapusthank you
BalasHapus